Pasal 85
(1) Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap
daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
- pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual;
- pelaporan;
- pemberian rekomendasi; dan
- penertiban.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
(4) Perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan sosial,
dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diatur dengan peraturan daerah.
