PP
IRIGASI
Pasal 45
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan tanggung jawabnya.
Bagian Kelima Drainase
