Pasal 46
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan
pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan.
(3) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan
drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
perkumpulan petani pemakai air, dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase.
(5) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat
mengganggu fungsi drainase.
Bagian Keenam Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dari Sumber Air
