PP
IRIGASI
Pasal 47
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari
sumber air permukaan harus mendapat izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(2) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari
cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pembangunan Jaringan Irigasi
