PP
IRIGASI
Pasal 48
BAB 8 — PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana
induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
