PP
IRIGASI
Pasal 44
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(2) Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau
saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air.
(3) Penggunaan air di luar ketentuan ayat (2), dilakukan dengan
izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
