PP
IRIGASI
Pasal 43
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan/atau jaringan
sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.
(2) Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan
melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.
