Pasal 42
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
pada daerah irigasi lintas provinsi dan strategis nasional yang belum ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam serta usulan pemakai air lainnya.
(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi antarprovinsi.
(3) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,
rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi provinsi.
(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
(6) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
