PP
IRIGASI
Pasal 5
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani.
