PP
IRIGASI
Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan
mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
