PP
IRIGASI
Pasal 6
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran serta masyarakat petani.
