Pasal 64
BAB 9 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan
dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier
harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
(3) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi
dan peningkatan jaringan irigasi harus dijadwalkan dalam rencana tata tanam.
(4) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi
yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau peningkatan jaringan irigasi dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Pengeringan yang memerlukan waktu lebih lama dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kesatu Umum
