Pasal 63
BAB 9 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam
rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(3) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.
