Pasal 62
BAB 9 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan
prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
