Pasal 60
BAB 9 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan
garis sempadan pada jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya.
(3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan
irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan.
(4) Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang
mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
