PP
IRIGASI
Pasal 59
BAB 9 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
dilakukan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi.
(2) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh instansi pemerintah, perkumpulan petani
pemakai air, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
