PP
IRIGASI
Pasal 58
BAB 9 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah berkonsultasi dengan perkumpulan petani pemakai air.
(2) Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan jaringan irigasi.
