PP
IRIGASI
Pasal 57
BAB 9 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani
pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
