Pasal 56
BAB 9 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder
menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
(3) Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(4) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder
dilaksanakan atas dasar rencana tahunan operasi dan pemeliharaan yang disepakati bersama secara tertulis antara Pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan pengguna jaringan irigasi di setiap daerah irigasi.
(5) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak
dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(6) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan usaha,
badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
