PP
IRIGASI
Pasal 21
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder atas dasar kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
