PP
IRIGASI
Pasal 22
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dapat diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
