Pasal 23
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan
sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dan huruf c, pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau
rehabilitasi sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah provinsi kepada Pemerintah yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah melakukan evaluasi atas usulan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemerintah dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya usulan penyerahan wewenang pemerintah provinsi.
(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi membuat kesepakatan
mengenai penyerahan wewenang pemerintah provinsi kepada Pemerintah.
