PP
IRIGASI
Pasal 25
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
- pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; dan/atau
- adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.
