Pasal 26
BAB 5 — PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
(2) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran,
gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.
(3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara perseorangan atau melalui perkumpulan
petani pemakai air.
(4) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani
serta semangat kemitraan dan kemandirian.
(5) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air
di wilayah kerjanya.
