PP
IRIGASI
Pasal 12
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2)Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan wakil
nonpemerintah yang meliputi wakil perkumpulan petani pemakai air dan/atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi kabupaten/kota membantu bupati/walikota dengan
tugas:
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi dalam kabupaten/kota;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi; dan
- memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.
