PP
IRIGASI
Pasal 13
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pemerintah provinsi, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas:
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi.
