PP
IRIGASI
Pasal 14
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Komisi irigasi antarprovinsi dapat dibentuk oleh para
gubernur yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi antarprovinsi membantu gubernur terkait dengan
tugas:
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi.
