PP
IRIGASI
Pasal 15
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi
irigasi ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi
irigasi antarprovinsi ditetapkan dengan keputusan bersama antargubernur yang bersangkutan.
(3) Pedoman mengenai komisi irigasi provinsi, komisi irigasi
antar provinsi, komisi irigasi kabupaten/kota, dan forum koordinasi daerah irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
