PP
IRIGASI
Pasal 40
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi setelah memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengaturan Air Irigasi
