Pasal 33
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat
petani melalui perkumpulan petani pemakai air dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin.
(2) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(3) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.
(4) Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada
sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk irigasi.
(5) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(6) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.
(7) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem
irigasi sesuai dengan luas daerah irigasi yang dimanfaatkan.
(8) Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)
tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna pakai air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(9) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air untuk irigasi.
