Pasal 32
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi
baru, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau
menolak permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengembang berdasarkan hasil pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya.
(3) Dalam hal permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui, pengembang dapat melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada.
(4) Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air
untuk irigasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan
lainnya berdasarkan permintaan:
- perkumpulan petani pemakai air, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh perkumpulan petani pemakai air; dan
- badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.
