Pasal 34
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Hak guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan
sosial, atau perseorangan diberikan berdasarkan izin.
(2) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air berdasarkan permohonan izin
pengusahaan air untuk irigasi.
(3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan
penggunaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat.
(4) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(5) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Hak guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)
tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna usaha air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air untuk irigasi.
