PP
IRIGASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna
meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.
(2) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi.
