PP
IRIGASI
Pasal 88
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2006
,
ttd
