PP
IRIGASI
Pasal 9
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang
dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
