PP
IRIGASI
Pasal 10
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai
air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air
pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
