PP
IRIGASI
Pasal 19
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain meliputi: a.melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; b.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; dan c.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa.
