PP
IRIGASI
Pasal 18
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
- menetapkan kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi nasional dan provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha;
- memberi izin penggunaan dan pengusahaan air tanah di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk keperluan irigasi;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang utuh dalam satu kabupaten/kota;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antardaerah irigasi yang berada dalam satu kabupaten/kota yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
- membentuk komisi irigasi kabupaten/kota;
- melaksanakan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air; dan
- memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam satu kabupaten/kota.
