Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Gubernur dan DPRD Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota. 9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. 10. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana Pemerintah tahunan daerah. 12. Rencana Kerja Perangkat Daerahyang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 13. Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-PD sebelum dibahas bersama dengan DPRD. 15. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
Pasal 2
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: a. penyusunan RKPD Tahun 2017; b. perubahan RKPD Tahun 2017; dan c. pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2017 sebagai penjabaran dari RPJMD, dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan penyusunan RKPD; b. penyusunan rancangan awal RKPD; c. penyusunan rancangan RKPD; d. pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD; e. perumusan rancangan akhir RKPD; dan f. penetapan RKPD. (2) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus selaras dan konsisten dengan prioritas, sasaran dan program yang telah ditetapkan untuk tahun 2017 dalam RPJMD, rencana kerja pemerintah, serta program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan kewenangan sebagaimana diatur dalam lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan hasil inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). (4) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada pencapaian sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional dan arah kebijakan Pemerintah nasional.
Pasal 4
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. program prioritas pembangunan daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju. (2) Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pemerintah daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan untuk tahun direncanakan. (3) Program prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat program- program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan. (4) Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memperhatikan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan. (5) Sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang didanai APBD dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk material maupun sumber daya manusia dan teknologi.
Pasal 5
(1) RKPD Tahun 2017 ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
(2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPDprovinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2016. (3) RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD Tahun 2017.
Pasal 6
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2017.
Pasal 7
(1) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/ Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2017.
Pasal 8
Penyampaian Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disertai dengan lampiran: a. hasil pengendalian kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2017 oleh Kepala Bappeda;
b. berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD tahun 2017;dan c. laporan hasil review RKPD tahun 2017 oleh APIP.
Pasal 9
(1) RKPD Tahun 2017 dapat diubah dalam hal terjadi: a. perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD; b. penambahan kegiatan baru yang tidak perlu merubah RPJMD; dan c. terdapat perubahan dan/atau penambahan program baru pada RPJMD. (2) Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota. (3) Peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS, Renstra PD, Renja PD untuk menyusun Perubahan APBD Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun 2017.
Pasal 10
(1) Gubernur, Bupati/Walikota melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017. (2) Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengendalian kebijakan; b. pengendalian pelaksanaan; dan c. evaluasi hasil.
Pasal 11
(1) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, untuk menjamin bahwa RKPD telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, telah selaras dengan sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, dan program perangkat daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan program strategis nasional. (2) Berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan program strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penyelarasan prioritas pembangunan daerah, program serta kegiatan tahunan daerah provinsi dengan tema“mengacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah”. (3) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2017.
Pasal 12
(1) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, untuk menjamin bahwa prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta indikator kinerja, dan pagu indikatif dalam RKPD telah dipedomani dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2017.
Pasal 13
Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk menilai daya serap, capaian
target kinerja program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2017.
Pasal 14
(1) Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2017 dan Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tahapan dan tata cara pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 15
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun 2017. (2) Gubernur sebagai kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun2017. (3) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di wilayahnya. (4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing- masing Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja PD; dan
Secara faktual, menjadi tolok ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasarandan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan. A. PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2017 (RPJMN 2015-2019): “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antar wilayah”, maka sasaran yang harus dicapai pada akhir tahun 2017, sesuai dengan (RPJMN 2015-2019), antara lain:
Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen (*); dengan sasaran per wilayah; Sumatera sebesar 6,5 persen; Jawa-bali sebesar 7,1 persen; Nusa Tenggara sebesar 7,6 persen; Kalimantan sebesar 6,1 persen; Sulawesi sebesar 8,2 persen;
Maluku sebesar 7,8 persen dan Papua sebesar 16,0 persen; 2. Pencapaian target tingkat kemiskinan sebesar 7,5-8,5 persen (); dengan sasaran Tingkat Kemiskinan Per Wilayah: Sumatera sebesar 8,8 persen; Jawa-bali sebesar 8,6 persen; Nusa Tenggara sebesar 15,1 persen; Kalimantan sebesar 5,4 persen; Sulawesi sebesar 9,1 persen; Maluku sebesar 12,0 persen dan Papua sebesar 25,1 persen; 3. Pencapaian target tingkat pengangguran sebesar 5,2-5,5 persen (); dengan sasaran Tingkat Pengangguran Per Wilayah: Sumatera sebesar 5,0 persen; Jawa-bali sebesar 5,9 persen; Nusa Tenggara sebesar 3,4 persen; Kalimantan sebesar 4,2 persen; Sulawesi sebesar 4,5 persen; Maluku sebesar 5,4 persen dan Papua sebesar 3,4 persen; dan 4. Laju inflasi 4,0. Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2017 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 3 (tiga) dimensi pembangunan sebagai berikut:
- Dimensi Pembangunan Manusia, yang terdiri dari: a) revolusi mental; b) pembangunan pendidikan; c) pembangunan kesehatan; dan d) pembangunan perumahan dan permukiman.
- Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan, yang terdiri dari: a) kedaulatan pangan; b) kedaulatan energi dan ketenagalistrikan; c) kemaritiman dan kelautan; d) pariwisata; dan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan, yang terdiri dari: a) pemerataan antarkelompok pendapatan; b) perbatasan negara dan daerah tertinggal; c) pembangunan perdesaan dan perkotaan; dan d) pengembangan konektivitas nasional. Untuk mencapai 3 (tiga) dimensi pembangunan, diperlukan kondisi yang kondusif yang terkait pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan. B. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2017 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial serta beberapa prioritas lainnya sebagai berikut:
- Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 gubernur, bupati/walikota menggunakan target dan capaian Standar Pelayanan Minimal 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar disesuaikan dengan rencana capaian target sasaran terukur dari output kegiatan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Bidang Pendidikan Pemerintah Provinsi:
Pendidikan menengah; setiap Warga Negara INDONESIA usia 16 s.d. 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus; setiap Warga Negara INDONESIA usia 4 s.d. 18 tahun yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan khusus sesuai dengan standar nasional pendidikan. Pemerintah Kabupaten/kota:
Pendidikan Dasar; setiap Warga Negara INDONESIA usia 7 s.d. 15 tahun berhak mendapatkan pendidikan dasar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini; setiap Warga Negara INDONESIA usia 1 s.d. 6 tahun berhak mendapatkan pendidikan anak usia dini sesuai dengan standar nasional pendidikan. Selain itu, beberapa kegiatan bidang pendidikan yang perlu diselaraskan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 sebagai berikut:
Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SD.
Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SMP.
Peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK SDLB/SMPLB.
Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA.
Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK.
Peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK SMLB. b. Bidang Kesehatan 1) Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.
Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
Setiap warga
usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 7) Setiap warga
usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 8) Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 9) Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 10) Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar. 11) Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar. 12) Setiap orang di satuan pendidikan dasar mendapatkan pelayanan higiene sanitasi pangan sesuai standar. Selain itu, beberapa kegiatan bidang kesehatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan.
Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan.
Pembinaan Perbaikan Gizi Masyarakat.
Pembinaan Kesehatan Bayi, Anak dan Remaja.
Pembinaan Kesehatan Ibu dan Reproduksi.
Pembinaan Upaya Kesehatan Kerja dan Olahraga.
Pembinaan Surveilans, Imunisasi, Karantina dan Kesehatan Matra.
Pengendalian Penyakit Menular Langsung.
Pengendalian Penyakit Tidak Menular. c. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1) Setiap warga negara berhak memperoleh air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sesuai dengan standar air bersih.
Setiap warga negara berhak memperoleh pengelolaan air limbah rumah tangga sesuai dengan standar. Selain itu, beberapa kegiatan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antaralain, sebagai berikut:
Peningkatan ketahanan air.
Peningkatan layanan sarana dan prasarana penyediaan air baku.
Peningkatan kapasitas tampung sumber-sumber air.
Peningkatan kinerja layanan irigasi.
Peningkatankapasitas pengendalian daya rusak air.
Peningkatan upaya konservasi sumber daya air.
Peningkatan keterpaduan tata kelola pengelolaan SDA.
Peningkatan potensi energi dari sumber-sumber air.
Layanan teknis pengendalian banjir, lahar gunung berapi, danpengamanan pantai.
Penyediaan tanah untuk konstruksi bendungan, embung dan bangunan penampung air lainnya yang dibebaskan. d. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana yang punya rumah; setiap korban bencana berhak memperoleh rumah sesuai dengan standar rumah layak huni. Selain itu, beberapa kegiatan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
Penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan dengan fokus tersedianya dokumen perencanaan penanganan kawasan permukiman kumuh daerah yang mengacu pada
Pedoman Umum Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Nasional, dengan luasan kawasan kumuh yang mengacu pada SK kawasan permukiman kumuh yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Penanganan kawasan permukiman kumuh akan fokus pada: (a) peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat; dan (b) penguatan kelembagaan di level nasional dan daerah terkaitperumahan dan permukiman. 2) Data dan profil perumahan di daerah; 3) Penyediaan layanan sanitasi untuk mencapai universal access melalui Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), yaitu pembagian 85% penduduk dengan akses layak yang terdiri dari sistem setempat dan terpusat dan 15% akses dasar untuk penduduk di kawasan berkepadatan rendah dan kawasan dengan tingkat resiko sanitasi rendah. e. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran menerima layanan sesuai standar.
Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran memerlukan pertolongan.
Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak bencana menerima layanan sesuai standar.
Setiap warga negara korban bencana berhak mendapatkan layanan pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan dan papan).
Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan akibat gangguan trantibum.
Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan trantibum dalam semua aktivitas. Selain itu, beberapa kegiatan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 adalah penanganan konflik sosial, antara lain, meliputi:
Penanganan konflik sosial meliputi pencegahan, penghentian dan pemulihan konflik.
Pengidentifikasian potensi konflik dan menemukan solusi penyelesaian agar tidak berkembang menjadi konflik nasional.
Penanganan faham radikal dan terorisme (khususnya ISIS) melalui mekanisme deteksi dini dan cegah dini.
Penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi penanganan konflik sosial serta fasilitasi tim terpadu penanganan konflik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Pembentukan dan pemberdayaan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM).
Peningkatan kapasitas dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan(Ormas).
Penyelenggaraan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai- nilai Pancasila secara rutin.
Pembentukan dan pemberdayaan pusat pendidikan wawasan kebangsaan di daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
Pemberdayaan dan penguatan kapasitas anggota dan kelembagaan forum kerukunanumatberagama(FKUB).
Pemantauan dan pengawasan orang asing, ormas asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing.
Pembentukan dan pemberdayaan pusat pendidikan wawasan kebangsaan di daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
Pelaksanaan revolusi mental. f. Bidang Sosial Pemerintah Provinsi:
Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dalam panti dan/atau lembaga; setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
Rehabilitasi sosial anak dalam panti dan/atau lembaga; setiap anak berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
Rehabilitasi sosial lanjut usia dalam panti dan/atau lembaga;setiap lanjut usia berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
Rehabilitasi sosial tuna sosial dalam panti dan/atau lembaga; setiap tuna sosial berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga.
Pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial korban bencana pada saat tanggap darurat dan pasca bencana; setiap korban bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial sesuai standar pada saat tanggap darurat dan pasca bencana. Pemerintah Kabupaten/Kota:
Pemberdayaan sosial terhadap warga komunitas adat terpencil (KAT); setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga; setiap anak berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
Rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga; setiap lanjut usia berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
Rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga; setiap tuna sosial berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga.
Rehabilitasi sosial tuna sosial di luar panti dan/atau lembaga; setiap korban bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial sesuai standar pada saat tanggap darurat dan pasca bencana. Selain itu, beberapa kegiatan bidang sosial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas (fisik, mental, sensorik, intelektual) dalam panti dan luar panti.
Rehabilitasi sosial penyandang anak (anak balita, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang membutuhkaan perlindungan khusus) dalam panti dan luar panti.
Rehabilitasi sosial penyandang lanjut usia dalam panti dan luar panti.
Rehabilitasi sosial tuna social (gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang) dalam
panti dan luar panti. 5) Pemberian bantuan jaminan hidup bagi warga komunitas adat terpencil. 6) Pemberian bantuan bahan bangunan rumah bagi warga komunitas adat terpencil. 7) Pemberian bantuan Peralatan Kerja, Peralatan Rumah Tangga dan Bibit Tanaman. 8) Membangun sistem pelayanan sosial terpadu melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di Desa. 9) Terbangunnya sistem layanan dan rujukan terpadu bagi penduduk miskin dan rentan di tingkat Kabupaten/Kota. 2. Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi Dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaran pemerintahan daerah, telah ditetapkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD tahun 2017antara lain memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Reviu peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah sesuai kewenangan daerah; b. Dukungan pelaksanaan pilkada serentak; c. Merancang perangkat daerah dengan mempertimbangkan faktor umum yang terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan faktor teknis terkait dengan beban kerja pada masing- masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; d. Penyusunan analisa jabatan/analisa beban kerja perangkat daerah; e. Penyusunan SOP ketatalaksanaan, sistem kerja, dan budaya kerja perangkat daerah; f. Evaluasi jabatan perangkat daerah; g. Penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH tentang organisasi perangkat daerah; h. Penyusunan dan Evaluasi mandiri terhadap LPPD;
i. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD) oleh pemerintah provinsi; dan j. Penyusunan dan publikasi ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. 3. Pelaksanaan Otonomi Khusus Dalam rangka peningkatan kualitaspenyelenggaraan otonomi khusus, maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Otonomi Khusus Aceh Penyiapan kajian dan analisis sinkronisasi Qanun-qanun Aceh dengan peraturan perundang-undangan. b. Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Penyelesaian regulasi pendukung kekhususan Papua dan Papua Barat. c. Otonomi Khusus DKI Jakarta Penyiapan regulasi dan analisa teknis urusan khusus untuk revisi UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. d. Daerah Istimewa Yogyakarta Penguatan regulasi pendukung urusan-urusan keistimewaan DI Yogyakarta. 4. Pembinaan perencanaan pembangunan daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu melakukan optimalisasi terhadap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: a. Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pemilukada agar melakukan evaluasi hasil RPJMD dan Renstra perangkat daerah periode yang lalu untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah periode berikutnya; b. Updating data dan informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah yang transparan dan terintegrasi secara nasional. Data dan informasi dimaksud mencakup kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek
pelayanan umum, aspek daya saing daerah serta dokumen perencanaan lainnya; c. Peningkatan tugas dan fungsi Bappeda provinsi dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan, penganggaran, danevaluasiserta koordinasidokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan berperan aktif dalam evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota dan Perubahan APBD kabupaten/kota untuk terciptanya sinergi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran; d. Penyusunan/penetapandokumenrencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD dan Perubahan RKPD)danrencanakerja Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah, Renja PD dan Perubahan Renja PD) tepat waktu sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; e. Peningkatan kemampuan aparat dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah melalui sosialisasi dan/atau bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan; dan f. Penyusunan dan
