PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama se rta lingkungan penduduk setempat.
Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
Perkembangan Kependudukan adalah kondisr yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
Kuantitas penduduk adalah jumiah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Keluarga
PRESIDEN
-J-
Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana adalah proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan program Keluarga Berencana oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuietan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. I 1. Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Advokasi adaiah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan ditaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, merubah atau memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pengaturan
PRESIDEN
Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak
Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat untuk membantu menyelenggarakan program kependudukan dan Keluarga Berencana di masyarakat.
Sistem Informasi Keluarga adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.
Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungj awabkan.
Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengoiahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.
Pemerintah
PRESIDEN
REPUBLIK IN O ONES IA
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, memegang adalah Presiden Republik Indonesia yang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. yang22. Kepala Badan adalah kepala badan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Pasal 2
danPengaturan Perkembangan Kependudukan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan dankonsistensi kebijakan nasional, provinsi kabupaten/kota dengan tujuan: dan mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih dan baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;
meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
menyediakan
sag
PRESIOEN
A
- menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem informasi Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
Bagian Kesatu Penetapan Kebij akan Nasional
Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan nasional perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bagian dan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah.
Pasal 5
Kebijakan nasional perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
me njamin tercapainya kondisi bonus demogralt;
meningkatkan
q,D
PRESIDEN
- meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi;
- memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan
- memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga.
Pasal 6
Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
- melembagakan dan membudayakan NKKBS;
- memberdayakan fungsi keluarga;
- memandirikan keluarga;
- memberdayakan kearifan lokal;
- meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup;
- memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan
- memberdayakan peran serta masyarakat.
Pasal 7
(1) Kebijakan nasional pembangunan keluarga
dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
(2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
fungsi keagamaan;
fungsi sosial budaya;
fungsi cinta kasih;
fungsi perlindungan;
fungsi reproduksi;
fungsi sosialisasi dan pendidikan; g fungsi ekonomi; dan
fungsr
$.).) -r!p4{
PRESIDEN
REPUBLIK IND ONES IA
- fungsi pembinaan lingkungan.
Pasal 8
(1) Penetapan kebijakan nasional perkembangan
kependudukan harus memperhatikan:
- pengendalian kuantitas penduduk;
- pengembangan kualitas penduduk; dan
- pengarahan mobilitas penduduk. (2t Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.
(3) Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas
(2) penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
berhubungan dengan:
- penetapan perkiraan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
- penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan
- persebaran penduduk.
(4) Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan
mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan
pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- perencanaan kependudukan;
- penyedraan parameter kependudukan; analisis dampak kependudukan;
- kerja sama pendidikan kependudukan; dan penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
- pengendaliankelahiran;
- penurunan angka kematian; dan
- pengarahan mobilitas penduduk.
(3) Penyelenggaraar.
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalut Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.
Pasal 12
Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 13
Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 I ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penetapan Pedoman
Pasal i4
( 1) Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi: penyediaan a. perencanaan kependudukan dan/atau parameter;
analisis dampak kependudukan;
kerja sama pendidikan kependudukan;
penanganan
s(?q
PRESIDEN
- i1- d, penanganan isu-isu kependudukan; dan e. penyelenggaraan Keluarga Berencana; keluarga. f. pembinaan ketahanan dan kesejahteraan pedoman (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pembinaan, Bimbingan, Supervisi, dan Fasilitasi
Pasal 15
Pemerintah dalam melakukan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Bagian Keempat Sosialisasi, Advokasi, dan Koordinasi
Pasal 16
Pemerintah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan kualitas koordinasi melalui peningkatan akses dan penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan pelayanan Keluarga Berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Pasal 17
( 1) Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan Pemerintah Daerah: perkembangan a. menyediakan sarana dan prasarana kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana;
- memberikan pengayoman; dan Keluarga c. memberikan rujukan bagi peserta Berencana yang membutuhkan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan
perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga sebagaimana dan pelayanan Keluarga Berencana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- KIE;
- alat dan obat kontrasepsi; dan Keluarga c. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Berencana.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18
(1) Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk:
yang diinginkan; a. mengatur kehamilan
- menjaga
$L)-rtaya€
PRESIDEN
- menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
- meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
- meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana; dan
- mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan. (2\ Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui upaya:
- peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;
- pembinaan keluar ga; dan
- pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
(3) Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE.
Pasal 19
(1) Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui:
- promosi;
- perlindungan; dan/atau
- bantuan sesuai dengan hak reproduksi. (21 Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan daof ata.u tenaga lain yang terlatih.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kedua Peningkatan Keterpaduan dan Peran Serta Masyarakat
Pasal 20
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
secara upaya kebijakan Keluarga Berencana menyeluruh dan terpadu. (2\ Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilakukan secara koordinatif antar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga
(1), Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit berupa:
- penyrrluhan Keluarga Berencana; dan Berencana. b. pembinaan kepesertaan Keluarga
Bagian
PRESIDEN
15
Bagian Ketiga Pembinaan Keluarga
Pasal 2 1
(1) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam rangka
mendukung:
- pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
- pelaksanaan fungsi keluarga.
(2) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan: A. KIE;
- penyediaan sarana dan prasarana; dan c, upaya pembinaan lainnya.
Pasal 22
Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan:
- pembinaan keluarga balita dan anak;
- pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/ Mahasiswa; pembinaan ketahanan keluarga lansia; dan
- pemberdayaan ekonomi keluarga.
Bagian
PRESIDEN
_16-
Bagian Keempat Pengaturan Kehamilan
Pasal 23
Pengaturan Kehamilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf c, ditujukan untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera menuju NKKBS dengan menyelenggarakan Keluarga Berencana.
Pasal 24
(1) Penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan pasal 19 dilaksanakan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui:
- pendewasaan usia perkawinan;
- pengaturan kehamilan yang diinginkan;
- pembinaan kesertaan Keiuarga Berencana; dan
- peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada tumbuh kembang kesadaran, kemauan, dan kemampuan keluarga secara mandiri dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
(1) Pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.
(2) Usia
q,D
PRESIDEN
(2) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor- faktor antara lain: kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga;
- kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang; derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat; A pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; dan
- peraturan perundang-undangan yang beriaku.
Pasal 26
(1) Pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam rangka
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunda kehamilan anak pertama sampai pada usia ideal melahirkan dan mengatur jarak kelahiran.
(2) Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi oleh faktor-faktor:
- risiko akibat melahirkan;
- kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca persalinan, dan masa di luar kehamilan dan persalinan; derajat kesehatan reproduksi sehat; dan/atau
- kematangan mental, sosial, dan ekonomi dalam keluarga.
Pasal 27
(1) Menunda kehamilan sebagatmana dimaksud dalam
rangka Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dalam perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak yang dilakukan sendiri oleh pasangan suamr istri atas dasar kesadaran dan kesukarelaan.
(2) Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat dan/atau cara kontrasepsi yang dapat diterima pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.
(3) Jenis alat, obat dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana
dengan dimaksud pada ayat (21 ditetapkan memperhatikan: guna; a. daya guna dan hasil
- risiko terhadap kesehatan; dan yang hidup dalam masyarakat c. nilai agama dan nilai
Pasal 28
(1) Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi
daPat dilakukan dengan cara yang dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan. (2\ Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang berdasarkan standar.
Pasal 29
( 1 ) Penyampaian informasi dan / atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih, serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
(2) Penentuan tempat dan cara yang layak untuk
mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran, norma agama, et.ik, dan sosial budaya masyarakat.
Pasal 30
Pelayanan obat, alat, dan/atau cara kontrasepsi untuk pasangan suami istri, dilakukan oieh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang terlatih sesuai dengan kewenangannya, di fasilitas pelayanan kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Pasal 3 1
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pengadaan dan penyebaran alat serta obat kontrasepsi, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan, dan penyebaran.
(2) Pengadaan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan
dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan keinginan masyarakat. (s) Penyebaran alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhitungkan:
- jarak
PRESIDEN
- jarak an tarwilayah;
- letak geografis;
- kebutuhan masyarakat; dan
- pemerataan pelayanan.
Bagian Kelima Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Pasal 32
(1) KIE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
sikap, dan perilaku masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Keluarga Berencana. (2t Sasaran pelaksanaan KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- individu;
- sekelompok orang; dan
- masyarakat umum.
Pasal 33
(1) KIE dilakukan melalui penyampaian informasi dan/atau
peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi. (2t KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak oleh:
- tenaga kesehatan;
- peny'u1uh Keluarga Berencana;
- petugas lapangan Keluarga Berencana; dan
- tenaga lain yang terlatih.
Pasal 34
Penyelenggaraan KIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui upaya:
- Advokasi dan penggerakan;
- konseling; pendampingan; dan
- pemberdayaan keluarga.
Pasal 35
Advokasi dan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf a merupakan upaya pelayanan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersama individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta.
Pasal 36
(1) Pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditujukan untuk mendukung kebijakan
penyelenggaraan Keluarga Berencana sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Sasaran pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap pemangku dan/atau penentu kebijakan nasional dan daerah.
(3)Pelaksanaan penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dilakukan dalam rangka berpartisipasi dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana melalui:
pembimbingan;
pembinaan
PRESIDEN
/16-zz -
- pembinaan; pengarahan; dan
- menggerakkan pihak 1ain.
Pasal 37
(1) Penggerakan penyelenggaraan Keluarga Berencana
(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
dilaksanakan melalui mekanisme operasional pelayanan dasar Program Pengendaiian Penduduk dan Keluarga Berencana.
(2) Mekanisme operasional pelayanan dasar Program
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- analisis data mikro keluarga;
- penajaman sasaran pelayanan dasar;
- penguatan koordinasi antarpihak terkait di setiap tingkatan;
- melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut; pembagian peran antarunsur terkait;
- pelayanan terintegrasi dengan sektor pembangunan Iain; dan
- pengendaiian dan pemantauan.
Pasal 38
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan sebelum pelayanan kontrasepsr dan pada saat pelayanan kontrasepsi.
Pasal 39
Pendampingan dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dan huruf d dilaksanakan kepada keluarga tertentu.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 40
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan
perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana diperlukan Data dan Informasi keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga.
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga harus
dilaksanakan secara bersinergi dengan sistem informasi kependudukan.
(3) Sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 be rtujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain.
(2) Data
s{.Q
{*
PRESIDEN
(2) Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.
Bagran Kedua Data Keluarga
Pasal 42
( 1) Data keluarga terdiri atas:
- data rutin; dan
- data nonrutin.
(2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuar kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
- data khusus; dan
- data luar biasa.
Pasal 43
Data keluarga harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah da4 Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 44
Data keluarga harus memenuhi standar, yang meliputi:
- data sesuai dengan Indikator Keluarga Sejahtera;
- jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan; je1as, dan dapat dipertanggungjawabkan; danc. akurat,
- mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan penyimpanan data yang andaI, aman, serta mudah dioperasikan.
Pasai 45
Ketintuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Ketiga Informasi Keluarga
Pasal 46
(1) Informasi keluarga meliputi :
- data demografi;
- data Keluarga Berencana;
- data keluarga sejahtera; dan
- data anggota keluarga.
(2) Data demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
huruf a paling sedikit meliputi:
data rumah tangga;
data kepala keluarga menurut status perkawinan;
data
$-,D
PRESIDEN
- data anggota keluarga menurut jenis kelamin; dan
- data kelompok umur.
(3) Data Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan data hasil pendataan keluarga paling sedikit meliputi:
- jumlah pasangan usia subur;
- jumlah pasangan usia subur yang sedang menjadi peserta Keluarga Berencana; dan
- jumlah pasangan usia subur yang tidak menjadi peserta Keluarga Berencana.
(4) Data Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berdasarkan Indikator Keluarga Sejahtera dengan variabel paling sedikit meliputi:
- agama;
- sandang;
- pangan;
- papan;
- kesehatan;
- pendidikan; kepesertaan dalam program Keluarga Berencana;
- tabungan;
- interaksi dalam keluarga; j interaksi dalam lingkungan;
- informasi; dan
- peranan dalam masyarakat.
(5) Data anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d paling se dikit meiiputi:
jumlah jiwa;
nama anggota keluarga;
alamat tempat tinggal;
hubungan
Etr$$*
PRESIDEN
- hubungan dengan kepala keluarga; dan
- jenis kelamin, tanggal/ bulan / tahun kelahiran.
Bagian Keempat Sumber Data dan Informasi
Pasal 47
( 1) Data dan Informasi Keluarga bersumber dari keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dikumpulkan oleh pembantu pembina keluarga berencana desa, penlrrluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
Pasal 48
(1) Selain sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat ( 1), Data dan Informasi Keluarga dapat diperoleh dari institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dikumpulkan oleh unit pengelola Sistem Informasi Keluarga.
Pasal 49
Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga diperoleh melalui pendataan keluarga dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan diperoleh dari pencatatan kunjungan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Pasal 5 1
Data dan Informasi Keluarga yang telah dikumpulkan wajib disampaikan kepada unit pengelola Sistem Informasi Keluarga.
Bagian Kelima Pengumpulan Data dan Informasi
Pasal 52
Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan melalui kegiatan:
pendataan Keluarga;
pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan kontrasepsi; pencatatan dan pelaporan rutin Pengendalian Lapangan Program Keluarga Berencana;
survei dengan menggunakan metode dan perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmrah;
penelitian dan pengembangan;
pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
kegiatan
PRESIDEN
29
- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Pendataan keluarga wajib., dilaksanakan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga. (2t Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data yang bersifat nasional dan daerah.
(3) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan
peny.uluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
(4) Hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun. (s) Hasil Pendataan Keluarga digunakan untuk pengendalian operasional penyelenggaraan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
Pasal 54
Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus dilaksanakan sesuai standar data keluarga.
Bagian
ts's$$.*
PRESIDEN
-JU-
Bagian Keenam Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
Pasal 55
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
secara berjenjang untuk menetapkan sasaran dan rencana operasional.
(2) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di daerah provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan melalui cara elektronlk maupun nonelektronik.
(3) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Pasal 56
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
dengan berbasis teknologi informasi yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Dalam hal pengelola Srstem Informasi Keluarga belum memiliki infrastuktur berbasis teknologi informasi, pengolahan Data dan Informasi Keluarga dapat dilakukan melalui sistem nonelektronik.
Pasal 57
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga meliputi:
pemrosesan;
- analisis; dan
- penyajian.
(2) Pemrosesan
ed-'(?$,*
F,RESIDEN
a1
(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara:
- validasi;
- pengkodean;
- perekaman data;
- alih bentuk (transforml;
- pengelompokan; dan
- pengecekan konsistensi data.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b
diiakukan dengan cara:
- menentukan rancangan analisis;
- penggalian data (data miningl;
- pelaksanaan analisis; dan
- interpretasi.
(4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dalam bentuk:
- tekstual;
- numerik; dan
- model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (s) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik,
Pasal 58
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga drlakukan
terhadap:
pendataan keluarga;
pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan; dan
pencatatan
PRESIDEN
-JZ-
- pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
(2) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui rekapitulasi dan pemutakhiran data.
Pasal 59
Penyajian Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana secara berjenjang setiap bu1an.
Pasal 60
(1) Setiap kelurahan/ desa wajib menyajikan data mikro
keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan terpercaya.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota wajrb menyajikan data keluarga.
Bagian Ketujuh Penyimpanan Data dan Informasi
Pasal 61
(1) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik. (2\ Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di provinsi maupun kabupaten/kota.
(3) Pangkalan
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
- .).) -
(3) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dan ayat (2) dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Kepala Badan. (s) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri.
(6) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga elektronik sesuai jadwal retensi arsip.
Bagian Kedelapan Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
Pasal 62
(1) Pengamanan informasi keluarga dilakukan untuk
menjamin agar informasi keluarga:
- tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
- terjaga kerahasiaannya untuk informasi keluarga yang bersifat tertutup.
(2) Pengamanan informasi keluarga harus dilakukan sesuai
standar pengamanan.
(3) Kerahasiaan informasi keluarga dan standar
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga,
Kepala Badan menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna informasi keluarga.
(2) Untuk menjaga keamana.n dan kerahasiaan informasi
keluarga, setiap pengelola informasi keluarga harus:
- melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga secara teratur; dan
- membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Keluarga.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kesembilan Sumber Daya Manusia
Pasal 65
(1) Unit pengelola Sistem Informasi I(eluarga nasional,
provinsi, dan kabupaten/ kota harus memiliki sumber daya manusra yang mengelola Sistem Informasi keluarga.
(2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang:
- kependudukan
PRESIDEN
- kependudukan dan Keluarga Berencana;
- komputer; dan/atau statistik.
(3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 66
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
yang mengeloia Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pelatihan dan pengembangan. (2t Pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Setiap unit pengelola Sistem Informasi Keluarga harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 68
Sumber daya manusia pengeiola Sistem Informasi Keluarga pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berstatus Aparatur Sipil Negara.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusla dalam penyelenggaraan Sistem lnformasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan
Pasal 67 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 70
(1) Kepaia Badan, Gubernur, dan Bupali/Walikota
melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga. (2t Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.
Pasal 7 1
(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga di kabupaten/kota kepada Gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
(3) Kepala
PRESIDEN
-Jt -
(3) Kepala Badan menyampaikan pelaporan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
(3) ( 1), ayat (2]r, dan ayat dimaksud pada ayat
disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 72
perkembangan(1) Untuk mendukung penyelenggaraan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana drlakukan penelitian dan pengembangan. (2t Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian dan pengembangan terhadap penyelenggaraan Kependudukan serta Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PEMBINAAN
Pasal 73
Menteri, menteri terkait, KePala Badan, Gubernur, dan Bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 74
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ditujukan untuk:
memperkuat komitmen para pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antar berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga;
mendayagunakan berbagai potensl masyarakat dan media sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan
meningkatkan pengetahuan dan merubah sikap dan perilaku masyarakat sehingga dapat mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. (2t Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga antarinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
advokasi dan sosialisasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasr Keluarga;
pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Inlormasi Keluarga;
monitoring
PRESIDEN
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan/ atau
- pemberian penghargaan.
(3) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan
Bupati/Walikota dalam meiaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan masyarakat.
PENDANAAN
Pasal 75
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga yang dilaksanakan olbh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
Pasal 76
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun I994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 77
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
-4r- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
P116t^pkan di Jakarta pada tanggal 17 Olitober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangka-n di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA RI Perundang-undangan,
Sapta Murti
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2),
Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kepcndudukan dan Pembangunan Keluarga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;
Negara
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Re publik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 5080);
