PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 75
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga yang dilaksanakan olbh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
