Pasal 74
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ditujukan untuk:
memperkuat komitmen para pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antar berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga;
mendayagunakan berbagai potensl masyarakat dan media sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan
meningkatkan pengetahuan dan merubah sikap dan perilaku masyarakat sehingga dapat mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. (2t Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga antarinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
advokasi dan sosialisasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasr Keluarga;
pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Inlormasi Keluarga;
monitoring
PRESIDEN
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan/ atau
- pemberian penghargaan.
(3) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan
Bupati/Walikota dalam meiaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan masyarakat.
PENDANAAN
