PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 73
Menteri, menteri terkait, KePala Badan, Gubernur, dan Bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
