PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 72
BAB 6 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
perkembangan(1) Untuk mendukung penyelenggaraan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana drlakukan penelitian dan pengembangan. (2t Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian dan pengembangan terhadap penyelenggaraan Kependudukan serta Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PEMBINAAN
