Pasal 70
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kepaia Badan, Gubernur, dan Bupali/Walikota
melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga. (2t Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.
Pasal 7 1
(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga di kabupaten/kota kepada Gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
(3) Kepala
PRESIDEN
-Jt -
(3) Kepala Badan menyampaikan pelaporan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
(3) ( 1), ayat (2]r, dan ayat dimaksud pada ayat
disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
