PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 43
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Data keluarga harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah da4 Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
