PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
( 1) Data keluarga terdiri atas:
- data rutin; dan
- data nonrutin.
(2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuar kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
- data khusus; dan
- data luar biasa.
