Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan
perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana diperlukan Data dan Informasi keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga.
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga harus
dilaksanakan secara bersinergi dengan sistem informasi kependudukan.
(3) Sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 be rtujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain.
(2) Data
s{.Q
{*
PRESIDEN
(2) Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.
Bagran Kedua Data Keluarga
