PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 39
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Pendampingan dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dan huruf d dilaksanakan kepada keluarga tertentu.
Bagian Kesatu Umum
