PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Data keluarga harus memenuhi standar, yang meliputi:
- data sesuai dengan Indikator Keluarga Sejahtera;
- jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan; je1as, dan dapat dipertanggungjawabkan; danc. akurat,
- mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan penyimpanan data yang andaI, aman, serta mudah dioperasikan.
Pasai 45
Ketintuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Ketiga Informasi Keluarga
